Beranda / Profil
Mengenal lebih dekat Program Studi Sarjana Biologi Universitas Sari Mulia.
Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan Universitas Sari Mulia merupakan bagian dari komitmen Universitas Sari Mulia (UNISM) dalam memperluas akses pendidikan tinggi di bidang kesehatan hewan serta mendukung pembangunan sumber daya manusia veteriner di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan wilayah Kalimantan.
Cikal bakal pembentukan program studi ini diawali dengan pengembangan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Sari Mulia sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan tenaga dokter hewan yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Setelah melalui proses penyusunan dokumen akademik, pemenuhan sumber daya, sarana prasarana, serta evaluasi oleh pemerintah, Universitas Sari Mulia secara resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 110/B/O/2026 pada tahun 2026.
Dengan diterbitkannya izin tersebut, Universitas Sari Mulia menjadi perguruan tinggi pertama di Kalimantan yang menyelenggarakan Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan di bawah naungan Fakultas Kedokteran Hewan dan Biosains.
Menjadi program studi penyelenggara pendidikan Profesi Dokter Hewan yang unggul dan profesional yang berfokus pada ternak lokal berbasis One Health pada tahun 2033.
Ilmu Klinik
Ilmu Hewan Ternak dan Ruminansia
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)
Ilmu Bedah dan Biomedis
Reproduksi dan Klinik
Satwa Liar dan Aquatik
Berperan memberikan pelayanan medis veteriner secara profesional
Berperan dalam menghasilkan inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian di bidang kedokteran hewan
Berperan dalam memastikan seluruh proses di industri veteriner dan industri produk asal hewan berjalan sesuai standar mutu, keamanan, biosekuriti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berperan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan pemerintah di bidang kesehatan hewan
Berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, serta penerapan persyaratan veteriner guna menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hewan.